Tercatat bahwa pada Tanggal 5 Juli 2014, beberapa hari lalu adalah waktu terakhir kalinya debat pasangan capres-cawapres. Selanjutnya masa kompanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga sudah berakhir/tidak diperbolehkan lagi, artinya dimulai dari tanggal 6 s/d 8 adalah masa tenang guna menyambut hari pelaksanaan pemilu itu sendiri, yakni tanggal 9 Juli 2014.
Tidak boleh lagi ada baliho/ sejenisnya (perangkat kompanye) dari salah satu calon presiden yang masih terpasang di pinggir jalan, atau di tempat-tempat lain. Selain itu, para tim sukses juga diharapkan agar mentaati masa tenang yang sudah ditetapkan oleh KPU, sehingga jika kemudian semua aturan-aturan dalam pemilu ini bisa kita jalankan secara bersama, dengan kata lain “semua kita mentaati semua aturan-aturan pemilu yang sudah ada” maka menurut penulis inilah sebetulnya makna dari kesuksesan pemilu itu sendiri.
Pemilu terbebas dari prilaku kecurangan, pemilu terbebas dari isu sara. Selain itu, dalam pemilu juga tanpa “kompanye hitam”, tanpa money politik, dan setrusnya. Semua hal tersebut merupakan harapan normative dari setiap kita selaku masyarakat bangsa yang kini sudah terlibat/sudah menjadi bagian dalam pemilu itu sendiri. Artinya, setiap kita, baik dari pihak KPU, pengawas serta pejabat Negara pada profesi lainnya, sekaligus juga masyarakat secara umum tidak boleh berprilaku curang, memainkan isu sara terhadap kepentingan pemilu ini dan sebagainya.
Sejalan dengan hal di atas bahwa agar pemilu ini berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang ada, dimana di dalam aturan-aturan tersebut banyak menyimpan harapan baik, serta nilai-nilai yang bersifat positif, maka setidaknya pemilu kali ini harus betul-betul dikawal. Di sini disebutkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 9 juli 2014 ini membutuhkan pengawalan secara kolektif.
Bukan hanya tugas dari KPU dan BAWASLU yang akan menertibkan proses pemilu ini agar bisa berjalan dengan baik. Akan tetapi selebihnya masyarakat secara umum pun juga berhak menilai jalannya pemilu kali ini, “apakah terjadi pelanggaran atau tidak”. Pelanggaran yang dimaksud adalah seumpama “ada dari tim sukses yang melakukan kompanye melampau batas waktu dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU”, sebut saja ada tim sukses yang melakukan kompanye pada hari tenang sekarang ini, maka sikap tim sukses tersebut tentunya sudah melanggar aturan pemilu yang ada, dan masyarakat umum “siapapun dia” juga berhak melaporkan kasus demikian ke pengawas pemilu itu sendiri.
Mengapa penting pemilu kali ini dipantau oleh masyarakat luas..(?)
klick disini untuk download selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar